Pelaku pun langsung mengeluarkan korek api untuk digunakan mengancam korban.
“Kita sudah melakukan pemanggilan orang tua dan kepala sekolah dari kedua belah pihak agar dilakukan pembinaan,”ucapnya
“Saat ini pelaku dikenakan wajib lapor di Satreskrim Polres Blora.”imbuh Kapolres Blora.
Barang Bukti yang diamankan adalah Pakaian Korban, Jaket Komunitas yang dipakai oleh korban dan korek api berbentuk senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Diketahui, dalam pertemuan itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, didampingi Kasatreskrim AKP Selamet, SH, MH, beserta Plh, dan Kasi Humas AKP Subardi





