PATI, zonasatu.net || Seorang Narapidana Teroris (Napiter) resmi mengucapkan ikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Ia adalah ZI (27) warga asal Jakarta dan saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas 2B Pati
ZI terjerat perkara terorisme dan melanggar pasal 15 UU No 15 Tahun 2003, dengan no putusan: 1210/PID.SUS/2022/PN JKT.BRT Tanggal 06 April 2023 dengan pidana 3 tahun 6 bulan
Kepala Lapas Kelas 2B Pati Supriyadi mengatakan, ZI resmi melakukan ikrar kembali ke NKRI, setelah sebelumnya terlibat perkara terorisme
“Hari ini ZI resmi berikrar dan melakukan penandatanganan untuk kembali ke NKRI,”ungkapnya Rabu (11/12/2024)
Menurutnya, Pengucapan ikrar pada warga binaan yang tersandung perkara terorisme, merupakan keberhasilan Lapas Pati dalam melakukan pembinaan





