MOROTAI, zonasatu.net || Diduga ingin menghalangi kemenangan Rusli Sibua dan Rio Cristian Pawane mendapat suara terbanyak di Pilkada Pulau Morotai pada 27 November 2024 kemarin.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Alfrit Santiago, diduga ingin membambatalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mantan calon bupati, Drs. Rusli Sibua, Sabtu (21/12/2024).
Informasi ini mengemuka setelah adanya laporan bahwa status KTP Drs. Rusli Sibua yang sebelumnya sebagai wiraswasta tiba-tiba dibatalkan oleh Kepala Dinas Dukcapil Alfrit Santiago.
Sebagaimana dalam surat berita acara pembatalan dokumen kependudukan milik Rusli Sibua dengan Nomor : 470/84.a/Dukcapil/XII/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Desember 2024 oleh Kepala Dinas Dukcapil.
Pembatalan KTP ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Tidak sedikit yang menduga adanya motif politik di balik tindakan tersebut.
Pasalnya, perubahan status KTP Drs. Rusli Sibua dari PNS menjadi wiraswasta sebelumnya telah dilakukan pada masa Kepala Dinas Dukcapil sebelumnya, Rajak Lotar.
Selain itu, status pekerjaan Rusli Sibua sebagai wiraswasta di KTP juga pernah di persoalkan oleh dua pasangan calon Bupati yakni Deny-Qubais dan SB-Jadi
sehingga mereka menggugat ke PT.TUN Manado dan Mahkamah Agung (MA) pada beberapa pekan lalu.





