Soal Pembatalan KTP Rusli Sibua, Asisten I Morotai, Muchlis Baay : Itu Tindakan yang “Bodoh”

Kata Muchlis, perbuatan Kadis Dukcapil merupakan suatu tindakan pembodohan.

“Ini dianggap bodoh dan fatal karena sudah ada putusan Pengadilan PT.TUN Manado dan Mahkamah Agung, masak kadis dukcapil membatalkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena keputusan pengadilan itu putusan terakhir yang tidak bisa di ganggu gugat lagi,”katanya

Ditanya, dengan adanya masalah ini kira-kira sikap Pemda Morotai sendiri bagaimana?

“Terkait sikap Pemda jangan tanya di saya, tapi tanya ke Pj Bupati atau sekda, apakah mereka tahu, saya yakin mereka juga tidak tahu seperti saya juga tidak tahu, karena torang (kami) baru tau setelah membaca berita dari media. Jadi sebaiknya tanya ke Pj Bupati atau Sekda,”pinta Muchlis sembari mengarahkan wartawan agar mempertanyakan hal tersebut ke Pj Bupati dan Sekda.

Sementara itu, media ini mencoba konfirmasi terkait masalah itu kepada Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali. Namun, dirinya belum memberikan jawaban hingga berita ini di tayangkan

Diketahui juga bahwa status pekerjaan Rusli Sibua sebagai wiraswasta di KTP juga pernah di persoalkan oleh dua pasangan calon Bupati yakni Deny-Qubais dan SB-Jadi hingga mereka gugat ke PT.TUN Manado dan Mahkamah Agung (MA) pada beberapa pekan lalu.

Namun, gugatan dua paslon Bupati itu di tolak atau tidak diterima oleh PT.TUN Manado dan Mahkamah Agung karena di nilai Rusli Sibua memenuhi syarat dan administrasi untuk bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Morotai.

Akan tetapi, berjalannya waktu dan pemilihan bupati telah selesai. Kepala dinas dukcapil baru dalam hal ini Alfrit Santiago kembali berulah dengan sengaja mengeluarkan surat pembatalan status pekerjaan Rusli Sibua dari wiraswasta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *