“Untuk 3 orang ini, 1 belum memenuhi syarat administrasi karena masih status tahanan, dan yang 2 orang lagi sudah menjalani subsider,”ucapnya
Pemberian remisi, Lanjut Dia, merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Narapidana yang mendapatkan remisi itu dari pidana umum dan khusus. Pidana umum seperti pencurian maupun narkoba. Sedangakan pidana khusus itu korupsi, terorisme dan pencucian uang.”bebernya
Ia menjelaskan, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan mampu meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Diketahui, Pemberian remisi kepada para narapidana LapasĀ itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Teknis pelaksanaan Undang-Undang selanjutnya diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.





