“Barang bukti miras yang dimusnahkan berupa captikus 3913 Kantong plastik atau 746 liter, 856 Botol (CT). Miras jenis Ciu sebanyak 231 botol atau 204 liter dan 5 kantong plastik. Miras pabrikan jenis Bir hitam 125 botol14 Kaleng, Bir putih 38 botol, 5 Kaleng.”katanya
Kapolres menjelaskan, Barang bukti itu di musnahkan, sebagai upaya pencegahan munculnya tindakan kriminal akibat minuman keras menjelang perayaan pergantian tahun,
“Ini menandakan kami terus berupaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras menjelang akhir tahun 2024 di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,”tandasnya.





