Curi Pakaian, Perempuan Asal Semarang Diamankan Polisi

Atas kejadian, Kata Dia, Sariningsih yang merupakan korban pencurian mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan, berupa satu unit sepeda motor beserta STNK atas nama tersangka.

“Kita juga amankan barang bukti berupa dua lembar nota pakaian, satu lembar uang Rp 100 ribu, satu buah jaket hoodie warna coklat dan 1 buah kerudung wanita warna biru tua.”ujarnya

Kapolsek Jaken mengungkapkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polresta Pati.

DN akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

“Saat ini tersangka diamankan di Polresta Pati untuk proses lebih lanjut dan atas perbuatannya di jerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *