“Pembangunan ruko belum mempunyai izin, hanya ada perjanjian sewa dengan PSDA Provinsi, jadi kita hentikan sementara, sambil menunggu solusi atau jalan tengah antara pengembang dan penghuni lama,”ujarnya kepada awak media usai audiensi Kamis (6/3/2025)
“Alhamdulillah, ini sudah ada solusi. Dalam waktu dekat bisa kita hentikan sementara, bukan selamanya. Nanti kita akan pertemukan pengembang (developer) dan penghuni lama,”sambungnya Usai audiensi,
Narso mengaku bahwa DPRD Kabupaten Pati bakal mengagendakan untuk pertemuan antara Developer dan penghuni lama, agar permasalahan yang terjadi bisa cepat terselesaikan.
“Habis ini kita panggil developer dan penghuni lama. Masalah waktu, nanti kita koordinasikan terlebih dahulu,” tandasnya.
Diketahui, audiensi ini merupakan tindaklanjut pengaduan dari penghuni ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati beberapa hari lalu.
Mereka wadul bahwa ruko dibongkar tanpa ada komunikasi atau izin dari penghuni ruko terlebih dahulu.





