“Dampak kerusakan penambangan ilegal yang tanahnya longsor hampir 3 hektare, dan saat ini ada keretakan lagi, jadi kami minta kompensasi, karena kemungkinan terjadi longsor susulan yang lebih besar,”katanya
Sejauh ini, Lanjut Dia, Dampak kerusakan akibat tambang ilegal belum dihitung semua kerugiannya
Namun, Warga meminta agar ada kompensasi akibat kerusakan jangka panjang akibat longsor yang merusak tanaman mereka
“Warga meminta penghitungan kerugian dampak kompensasi dari sutet, misalnya tanaman jagung sekian, pohon-pohon sekian, jadi kerusakan jangka panjang untuk kompensasi yang dihitung,”ujarnya
Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Narso mengaku bahwa permohonan audensi bersama warga akan diteruskan ke pimpinan DPRD
“Keputusannya bagaimana kita sampaikan ke pimpinan, kita juga akan sidak kesana, dan hasilnya seperti apa akan kita bahas sama-sama,”janjinya
“Nanti kita panggil pihak-pihak terkait seperti DPUTR, Satpol PP perijinan, dan kepolisian, nanti kita bahas, hasilnya seperti apa akan kita sampaikan,”ucapnya
Narso berharap kepada Pemkab Pati agar penambangan di wilayah Sukolilo bisa menjadi perhatian, karena sudah menimbulkan korban





