“Memang penambang ini sebagian dimanfaatkan untuk kegiatan infrastruktur, tapi untuk yang berijin dan memenuhi ketentuan,”katanya
Disinggung adanya oknum yang terlibat dalam penambangan ilegal, Ia masih mencermati lagi, bagaimana nanti ketentuannya
“Kita sebagai Dinas bukan sebagai penegak Perda, nanti kita komunikasikan dengan Satpol PP dulu sesuai dengan tupoksinya,”ucap Riyoso
Ditempat yang sama, Kepala Cabang ESDM Wilayah Kendeng, Dwi Suryono mengatakan, Sidak dilakukan untuk menindak lanjuti tuntutan warga saat audensi di kantor DPRD Pati pada Senin (28/4)
“Untuk memotret kondisi bagaimana dilapangan, tadi Pak Ketua Komisi menghendaki juga, yang berijin ya reklamasi. Kalau yang ilegal ya harus berhenti, sudah dijelaskan Pak Riyoso cukup jelas tadi,”tambahnya
Sementara Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto menuturkan, Kedatangan ke lokasi tambang ini dilakukan untuk melihat langsung penambangan yang berijin maupun tak berijin
“Kalaupun untuk ditutup, nanti dilihat dulu aturannya, kalau memang belum berijin, maka segera dipenuhi, kalau tidak bisa maka silahkan bagaimana keputusannya, karena banyak masyarakat yang terlibat,”terangnya





