Pemda Halut, Ajukan Ranperda RTRW, Bupati : Target Fungsi Perkotaan

HALUT, zonasatu.net || DPRD Halmahera Utara menggelar sidang Paripurna Ranperda Rencana Tata Ruang Tahun 2025-2045 dan Pengajuan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Rapat di gelar di ruang sidang bangsaha kantor DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Halmahera Utara pada, Senin (30/06/2025).

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, dalam sambutanya menyampaikan, Ranperda RTRW dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Salah satu prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah, Kata Dia, adalah pelaksanaan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten berdasarkan Persetujuan Substansi yang akan dikeluarkan.

Penyusunan RTRW berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta aturan teknis penyusunannya yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

“Hal ini bertujuan untuk, Mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan potensi dan keunggulan komoditas lokal secara terpadu, mandiri dan dengan teknologi tepat guna untuk mendorong kegiatan pertanian, industri, perikanan, kepariwisataan serta dengan memperhatikan kearifan lokal dan mitigasi bencana,” jelasnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut Lanjut Bupati, Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara mengambil kebijakan sebagai berikut:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *