1. Peningkatan peran dan fungsi perkotaan dan perdesaan sebagai pusat permukiman, pelayanan sosial, dan pelayanan pemerintah secara berimbang dan berhirarki;
2. Peningkatan sistem sarana dan prasarana wilayah ke seluruh wilayah kabupaten berbasis eko-konstruksi (konstruksi ramah lingkungan);
3. Pengembangan pertanian, kehutanan dan pariwisata sebagai sektor unggulan kabupaten dengan mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan;
4. Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup;
5. Pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan;
6. Pengembangan kawasan tertinggal dan kawasan cepat tumbuh secara terintegrasi dan harmonis untuk menciptakan pemerataan perkembangan antarkawasan;
7. Pengembangan sistem mitigasi bencana terpadu untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana alam; dan
8. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara terkait laporan pertanggungjawaban anggaran daerah tahun anggaran 2024,
Kata Bupati, dengan berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untukTerkait laporan pertanggungjawaban anggaran daerah tahun anggaran 2024,
“berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke sembilan kali berturut-turut, maka Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024 dapat diajukan ke DPRD,” ujarnya.





