Respon Aksi Pengunjuk Rasa, DPRD Pati Sepakati Hak Angket

PATI, zonasatu.net || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna hak angket pada Rabu (13/8/2025)

Hal itu dilakukan sebagai bentuk respon unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati yang menuntut Bupati Pati mundur dari jabatannya

Rapat dihadiri seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pati dan menyepakati untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo

“Rapat dihadiri 42 anggota DPRD Pati, dari hasil keputusan disepakati adanya hak angket terhadap Bupati,”ungkap Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin,

Ia menjelaskan, Bahwa perubahan jadwal rapat paripurna dilakukan sesuai Tata Tertib DPRD dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Hasil rapat memutuskan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang beranggotakan 15 orang dari tujuh fraksi.

“Pansus dipimpin oleh Teguh Bandang Waluyo, dengan Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah.”ungkapnya

Ali menegaskan, proses ini akan berjalan sesuai tahapan. Pansus diberikan waktu maksimal 60 hari untuk bekerja,

Namun DPRD Pati berharap dapat menyelesaikan lebih cepat agar hasilnya segera dikirim ke Mahkamah Agung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *