“Kami berharap proses pansus yang sudah dibentuk ini bisa cepat terselesaikan,”katanya
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Pati, Nourmadin Gule, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Pati.
Menurutnya, Data soal pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Bupati Pati sudah dikantongi oleh dewan. Sehingga prosesnya diharapkan tidak lama.
“Ini respon positif. Mereka sudah paham persoalan pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati Pati. Data-data sudah ada, jadi kami berharap prosesnya tidak lama,” ujarnya.
Dengan terbentuknya pansus, DPRD Pati kini resmi memulai proses hak angket yang bisa berujung pada pemakzulan kepala daerah jika terbukti melakukan pelanggaran berat
Terpisah, Bupati Pati Sudewo mengaku menghormati usulan hak angket yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Pati
Menurutnya, Hak angket itu adalah kewenangan DPRD, jadi harus dihormati
“Hak Angket itu yang dimiliki oleh DPRD Pati, jadi saya menghormati hak angket tersebut,”jelas Sudewo





