Ditempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Jateng Jaenal Abidin Petir mendesak Kapolresta Pati untuk segera menangkap pelaku
“Bukti dan saksi sudah ada, jangan takut meski dibelakang ada orang kuat, karena polisi selaku bersama rakyat dan melindungi wartawan,”ujarnya
Ia mengingatkan, Pasal 18 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Bahkan polisi bisa langsung menahan jika dikhawatirkan pelaku mengulang perbuatannya. Jadi tidak ada alasan untuk menunda,” tandasnya.
Sementara Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan, Pihaknya akan selalu profesional dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi terhadap wartawan
Ia mengaku bahwa kasus kekerasan itu apabila sudah cukup bukti maka akan segera diproses
“Untuk kendalanya tidak ada, hanya proses waktu saja, kita harus hati-hati menangani,”katanya
Jaka menyebut proses pansus hak angket DPRD Pati rawan dengah profokasi, sehingga sejumlah personel sudah ditempatkan ke lokasi untuk memperketat keamanan baik di luar maupun di dalam ruangan
“Kita sudah sampaikan ke Dewan, pansus itu rawan dengan profokasi, makanya kita perketat pengamanan baik diluar maupun di dalam, tempat yang menjadi dorstop, dan tempat media untuk menggali informasi,”terangnya





