“Posko ini melanggar Perda, karena berada di area publik, area yang dilarang, kalau ingin membuat posko di area privat, rumah pribadi atau menyewa ruko,”ucapnya
Terpisah, Nofi Andrianto, Salah satu koordinator AMPB mengaku kecewa atas pembubaran Posko di alun-alun Pati
Menurutnya, Posko ini dibuat sebagai bentuk solideritas AMPB setelah 28 hari botok cs ditahan di Polda Jateng
“Hari ini kita kecewa, kita berusaha mendirikan posko Keadilan setelah 28 hari mas botok cs ditahan di Polda Jateng, tapi dibubarkan,”ujarnya
Namun begitu, Lanjut Dia, Dari AMPB akan tetap semangat dan akan terus berjuang untuk selalu memberikan dukungan terhadap Botok dan Teguh
“Kalau Posko ini dianggap mengganggu ketertiban, biar masyarakat yang menilai, yang pasti kita tetap semangat,”terangnya
Ia menambahkan, Awalnya untuk pendirian Posko AMPB di alun-alun Pati ada 11 tembusan pemberitahuan, mulai Polresta, Kodim dan lain-lain
Tapi, pendirian Posko itu dianggap melanggar Perda, padahal seperti yang disampaikan Botok bahwa Karaoke itu juga melanggar Perda





