“Korban dikejar, dipepet, kemudian salah satu pelaku membacok korban pada bagian belakang kepala menggunakan senjata tajam,”jelas AKBP Petrus.
Usai melakukan pembacokan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Senjata tajam yang digunakan kemudian disembunyikan untuk menghilangkan barang bukti.
Setelah menerima laporan adanya dua kejadian pembacokan di TKP Desa Raci, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk di TKP, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku AB pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di CnC Billiard, wilayah Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Jatanras kembali mengamankan pelaku AR di atas kapal ikan yang hendak berangkat melaut di Perairan Laut Rembang, serta pelaku DM di rumahnya di Desa Karang, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati.
“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis bendo, satu buah kaso oblong warna hitam, serta sarana kendaraan yang digunakan para pelaku,”ungkap AKBP Petrus.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih terus diburu.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap,” tegasnya.
AKBP Petrus menambahkan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.





