“Harusnya SPB lama tidak ditarik kembali oleh Syahbandar dan dibiarkan kembali berlayar menggunakan SPB lama,”sambungnya
Atas kejadian ini, para nelayan meminta agar pihak Syahbandar bersikap adil dan profesional dalam menerbitkan SPB, serta tidak melakukan diskriminasi terhadap kapal tertentu.
“Kami minta SPB kami yang ditahan segera dikembalikan. Jangan ada pilih kasih, karena ini menyangkut keadilan dan mata pencaharian kami,”katanya
Terpisah kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo Nurfahwan F. S. Pabela ketika dikonfirmasi secara tegas membantah,
Ia mengaku tidak pernah mempersulit para nelayan untuk penerbitan SPB.
Bahkan, SPB itu tidak diterbitkan karena ada pemberitahuan dari BMKG soal cuaca buruk pada tanggal 22 Januari 2026 sesuai edaran dari BMKG terhitung mulai 22-25 Januari 2026.
“Kapal yang mengurus SPB itu bertepatan dengan surat edaran BMKG soal cuaca buruk, jadi kami belum terbitkan SPB nya,”jelasnya.
Ia bilang untuk dua kapal KM Imanuel dan KM Berkat Karunia SPBnya diterbitkan sebelum ada edaran cuaca buruk.
“Sebelum pemberitahuan dari BMKG, dua kapal yang memiliki SPB, tidak ada dasar kami untuk melarang. Tetapi setelah ada edaran SPB nya kami sudah tarik,”terangnya
Namun, adanya maklumat BMKG terkait cuaca buruk, pihak Syahbandar tidak berani menerbitkan SPB, sampai batas tanggal edaran baru bisa diterbitkan. Tetapi kalau sudah selesai informasi cuaca buruk makan akan langsung diproses
Wawan menambahkan, setiap informasi cuaca dirinya terus menyampaikan langsung ke pemilik Kapala atau nahkoda lewat grup WhatsApp
“Setiap ada edaran soal cuaca buruk, kami terus memberikan informasi ke pemilik kapal dan nahkodanya, bahkan saya sampaikan agar semua kapal jangan dulu keluar,”pungkasnya





