“Orang kaya itu punya duit, bisa membayar pengacara. Tetapi orang miskin juga bisa mendapat perlindungan dijamin pemerintah setelah Raperda itu ditetapkan menjadi perda di 2026,”sambungnya
Raperda tersebut akan dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan ditargetkan selesai pada 2026.
Dengan adanya regulasi ini, masyarakat kurang mampu, khususnya yang tersangkut persoalan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan memperoleh pendampingan hukum yang layak dan berkeadilan.
Ali juga memastikan bahwa rencana pembentukan Raperda ini telah mendapatkan restu dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi, sehingga proses pembahasannya dapat segera berjalan sesuai agenda.
“Persetujuan atau penandatanganan Bapemperda DPRD Pati hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah. Hari ini sudah disetujui,” imbuhnya.





