Ia menegaskan, secara teknis mekanisme pengangkatan PPPK berada di bawah kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya BKPSDM dan Disdikbud Kabupaten Pati.
Sementara DPRD memiliki fungsi dan tugas untuk pengawasan kebijakan.
Karena itu, DPRD akan berkoordinasi dengan pengelola keuangan daerah, dinas terkait, hingga komisi yang membidangi pendidikan
Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan dan kemampuan anggaran daerah.
“Nanti akan kita pantau kita koordinasi dengan komisi instansi terkait. Karena soal teknis pelaksanaan itu di OPD, sementara kita DPRD itu soal di pengawasan kebijakan,” paparnya.





