PATI, zonasatu.net || Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin, memberikan tanggapan usai DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati tahun 2026 melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Perubahan Propemperda itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh para anggota legislatif dan Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Kesepakatan ini mencerminkan respons bersama DPRD dan eksekutif terhadap dinamika kebutuhan hukum di daerah.
Ali Badrudin menyatakan perubahan dalam Propemperda dimaksudkan untuk menyesuaikan rencana penyusunan peraturan daerah sehingga lebih selaras dengan kebutuhan skala prioritas Kabupaten Pati.
Menurutnya, rencana ini merupakan langkah strategis dalam memperbaiki kualitas regulasi lokal.
“Dengan adanya perubahan Propemperda ini, diharapkan penyusunan regulasi daerah ke depannya dapat lebih terarah, efisien, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” ujar Ali.
Lebih jauh, Ali menekankan pentingnya efisiensi dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah.





