Tak Sesuai Peruntukannya, Hotel Kusuma Ditutup

Ari menambahkan lokasi lahan itu seharusnya untuk tanaman pangan sehingga tidak diperkenankan untuk pembangunan di sektor bisnis. Namun, bangunan Hotel Kusuma tetap nekat didirikan, oleh sebab itu pihaknya pun mengambil langkah tegas.

“Kita cek koordinat tidak sesuai sehingga memang harus disikapi. Lahan itu untuk tanaman pangan sehingga tidak diperbolehkan dibangun kegiatan bangunan kecuali kepentingan yang mengakomodir kepentingan umum,”ungkapnya.

Lahan tanaman pangan yang terletak di Jalan Pati-Surabaya, tepatnya Jalan Lingkar Selatan (JLS) itu sepatutnya digunakan sebagai agenda Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jalur jalan nasional, maupun Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Lahan itu juga tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan sifatnya pribadi. Ia mengatakan bahwa hotel itu mulai berdiri sejak 2017. Sebelumnya, lahan itu digunakan untuk bangunan kandang ayam pada 2015.

“Berdirinya sejak 2015 itu digunakan untuk kandang ayam tapi bangunan masih belum permanen, kemudian 2017 diuruk. Hotel ini baru kelihatan sehingga menyalahi aturan tata ruang,” urainya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Suparno menjelaskan, pihak hotel tak pernah berkoordinasi terkait pengurusan izin mendirikan bangunan. Menurutnya bangunan hotel itu ilegal.

“Pada saat kita rapat, pihak terkait tidak ada konsultasi ke kami. Memang tidak ada perizinan,” tutur Parno.

Ia bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, DPUTR Kabupaten Pati, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati menyegel bangunan tersebut .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *