Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan mutasi jabatan kepala sekolah sampai saat ini masih sebatas isu.
Meski begitu, isu tersebut sudah menimbulkan polemik di kalangan pendidik.
Bambang menegaskan, legislatif tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi mutasi jabatan kepala sekolah. Kewenangan itu berada di pihak eksekutif, yakni pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
“Kita hanya memfasilitasi, karena kewenangan mutasi itu di eksekutif, tidak di legislatif. Tapi kita akan cari solusinya,”jelas Bambang.
Ia mengungkapkan, DPRD akan meneruskan aspirasi para kepala sekolah ke Bupati dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar ada kejelasan regulasi dan pertimbangan matang sebelum kebijakan mutasi dijalankan.





