Menurutnya, langkah penghentian PPDB ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala oleh Kemenag bersama pihak terkait.
Penutupan penerimaan siswa baru dilakukan untuk menjaga kondusifitas lingkungan pendidikan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan memastikan penanganan kasus dugaan pencabulan oleh oknum kiai tidak mendapat gangguan dari aktivitas penerimaan santri.
Syaiqu menambahkan, Kemenag Pati tetap berkomitmen melindungi hak pendidikan santri yang sudah terdaftar, termasuk menyiapkan opsi pembelajaran daring dan pemindahan bagi yang terdampak.
Meski PPDB ditutup, ujian bagi siswa kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah di lingkungan ponpes tetap dilaksanakan pada 4–12 Juni 2026 dengan pendampingan guru.





