Disinggung apakah pelaku berada diluar daerah atau masih di wilayah Pati, Ia tidak memberikan tanggapan
Diketahui, Pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 lalu. Tapi belum ditahan
Dika menegaskan penyidik mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas, dan penghormatan terhadap HAM“Sebelum melakukan penangkapan, kami wajib menghormati hak asasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi panggilan,” tambahnya.
Ia memastikan, sejauh ini tersangka kooperatif dan selalu hadir saat dipanggil penyidik.“Dari beberapa panggilan, yang bersangkutan tidak mangkir dan selalu hadir. Kita tunggu hari ini. Jika tidak datang, kami lakukan upaya lain,” pungkasnya.





