Merespons lambannya penangkapan, Nawawi mendesak Polresta Pati segera bertindak agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia mengancam akan menggelar aksi besar jika polisi tak kunjung menangkap tersangka.
“Harapan kami Polresta Pati segera dan secepatnya menangkap tersangka biar tidak berlanjut ke korban selanjutnya. Kalau tidak ada tindakan secepatnya, kami akan mengadakan aksi kedua besar-besaran di Polresta Pati dengan tuntutan penangkapan secepat-cepatnya,” tegasnya.
Nawawi menilai keberadaan Kiai Ashari telah mencoreng nama pesantren dan Desa Tlogosari. Menurutnya, sebelum kasus ini viral, warga sudah resah dengan banyaknya dugaan pelanggaran.
“Di mata masyarakat, sangat tidak menyukai tersangka. Sebelum kasus terungkap, masyarakat sudah resah. Banyak korban, ada pemerasan, penipuan, dan pencabulan seksual pada santri putri di bawah umur,” urainya.
Sebelumnya, Polresta Pati telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Namun, polisi belum melakukan penahanan.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka agar hadir. Kita masih menunggu yang bersangkutan. Pelaku belum ditahan, ditangkap dulu,” kata Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyama, Senin (4/5/2026).
Kompol Dika meminta publik bersabar dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka segera melapor ke Polresta Pati.
Ia menegaskan penyidik mengedepankan prinsip kehati-hatian.”Kita komitmen kasus cepat selesai. Kita kedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas, dan Hak Asasi Manusia. Memang sebelum penangkapan, ada prosedur yang wajib dipenuhi terkait hak asasi,” paparnya.





