Izin Ponpes Ndholo Kusumo Dicabut, 252 Santri Dipulangkan ke Orang Tua

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinas Sosial P3AP2KB Pati Hartono menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polresta Pati yang cepat menemukan tersangka dan mendampingi korban sejak awal,” katanya

Sejak laporan masuk pada 2025, pihaknya mendampingi korban mulai dari proses BAP di kepolisian hingga pendampingan psikologis dan bantuan pemulihan.

Pasca-viral, Dinsos membuka layanan 1×24 jam untuk menampung laporan jika ada korban lain. Masyarakat diimbau melapor agar korban mendapat pendampingan.

Dinsos juga mengimbau masyarakat dan media tidak mengunggah foto maupun identitas korban di media sosial.

“Karena dikhawatirkan semakin menambah trauma anak. Kasus semacam ini menimbulkan dampak psikis yang sangat luar biasa bagi anak,” tegasnya.

Ia berharap proses pemulihan korban berjalan baik dan kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Kami pastikan negara hadir untuk melindungi anak-anak. Pemulihan korban menjadi prioritas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *