Kiai Ponpes di Pati Cabuli Santriwati 10 Kali, Polisi Jerat 3 Pasal Berlapis

PATI, zonasatu.net || Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo berinisial AS, 51 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati.

Polisi menjeratnya dengan tiga pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali di lokasi berbeda di lingkungan pondok.

“Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda,” tegas Kombes Jaka saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Kapolresta mengungkap modus yang digunakan AS untuk melancarkan aksinya. Pelaku mendoktrin korban bahwa seorang murid wajib menuruti semua perintah guru agar bisa menyerap ilmu.

“Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu. Itu yang disampaikan pelaku kepada korban,” ungkapnya.

Setelah korban percaya, tersangka mengajaknya masuk kamar dengan alasan diminta memijit. Di dalam kamar, korban dipaksa melepas pakaian lalu dicabuli.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *