Kiai Ponpes di Pati Cabuli Santriwati 10 Kali, Polisi Jerat 3 Pasal Berlapis

Kedua, Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E serta Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Ketiga, Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dengan anak dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kerudung polos warna hitam, satu BH warna hitam, satu celana dalam warna hijau, satu baju lengan panjang warna hitam polos, satu rok plisket panjang warna abu-abu,

Untuk mengungkap kasus secara terang, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah pelapor, kakak korban, empat pengurus yayasan, keluarga tersangka, alumni santriwati, wali murid, pihak RS Mitra Bangsa Pati, Dinas Pendidikan Diniyah Kemenag, serta saksi ahli.

Kapolresta Pati menegaskan kasus ini menjadi atensi penuh. Pihaknya berkomitmen menuntaskan secara profesional demi keadilan bagi korban.

“Kasus ini jadi atensi kami. Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” pungkas Kombes Jaka.

Sebelumnya, AS ditangkap tim gabungan di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, setelah buron 2×24 jam karena mangkir dari panggilan penyidik. Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Pati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *