“Total korban ada 3 orang yang melapor, yang terbaru yakni korban melakukan hal tersebut di tahun 2013, yang satunya 2020 selama dia belajar di sana sebagai santri. Modusnya masih sama,” kata Dika.
Sejak kasus ini ditangani, polisi sudah memeriksa 18 saksi. Mereka terdiri dari korban, saksi mata, pengurus yayasan, hingga ahli yang kompeten.
Tim penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Semua keterangan kini disusun untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirim ke jaksa.
“Total saksi sampai sekarang 18, termasuk korban. Kalau ada korban yang mau speak up tentu akan jadi petunjuk di persidangan majelis hakim,” jelasnya.
Keluarga korban meminta identitas mereka dirahasiakan. Polresta Pati menyatakan tetap membuka layanan pengaduan bagi siapa pun yang pernah mengalami hal serupa di ponpes tersebut.
Ia menambahkan, tersangka Ashari kini ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Keluarga dan pihak yayasan juga sudah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.





