Suharmanto menegaskan KDMP merupakan program wajib dari pemerintah pusat. Sehingga tidak ada alasan bagi desa menunda pembangunannya.
Namun untuk desa yang hingga batas waktu belum selesai membangun, teknis sanksinya belum jelas. Komisi A DPRD Pati masih menunggu kepastian dari Dispermades.
“Apabila ada yang belum selesai, teknisnya saya belum tahu. Saat Komisi A menanyakan ke Dispermades masih bingung dan diajak koordinasi soal masa terakhir deadline,” katanya.
Ia berharap Dispermades segera memberi petunjuk teknis. Tujuannya agar desa tidak kebingungan dan semua pihak punya acuan waktu yang jelas.
Suharmanto menambahkan, percepatan KDMP harus jadi prioritas bersama. Sinergi desa, Kodim, dan Pemkab dinilai kunci agar target nasional terpenuhi





