HALUT, zonasatu.net || Komitmen Polres Halmahera Utara dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya terus digencarkan.
Personel gabungan Polsek Galela berhasil menggerebek sebuah gubuk yang dijadikan tempat penyulingan miras jenis cap tikus di area perkebunan Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kamis (5/11/2026).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Galela, Ipda Fajri M. Samsudin, S.H., didampingi KBO Samapta Ipda Sirajudin dan Kasubsektor Galela Ipda Iwan Hadi Barat.
Penggerebekan tersebut juga diperkuat personel Pos Pam Duma-Kira serta bantuan personel Dalmas Pos Pam Desa Ori-Bale.
Kapolsek Galela, Ipda Fajri M. Samsudin, menjelaskan operasi ini merupakan tindak lanjut perintah pimpinan untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.





