“Berdasarkan hasil pemetaan Unit Intelkam, kami langsung bergerak menuju sasaran di perkebunan Desa Roko. Di lokasi tersebut, kami menemukan sebuah gubuk yang aktif digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis cap tikus milik seorang petani setempat berinisial EM (48),” ungkap Ipda Fajri.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah bahan baku utama pembuatan miras. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat untuk memberikan efek jera dan menghentikan proses produksi.
“Bahan baku berupa 4 galon air perasan pohon aren (saguer) berukuran 25 liter dan setengah drum saguer langsung kami musnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan ke tanah. Petugas juga membongkar tungku yang digunakan untuk menyuling miras tersebut,” tegas Kapolsek.
Selain melakukan pemusnahan di lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah alat produksi ke Mako Polsek Galela sebagai barang bukti, antara lain 2 set pipa penyulingan warna hitam, 4 galon kosong ukuran 25 liter, dan 1 buah drum biru berukuran 100 liter.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat Halmahera Utara, khususnya di wilayah Galela, untuk tidak melakukan aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.





