Perkara Bupati-Wakil Bupati Halmahera Utara Terkait Gugatan UU Pilkada Segera disidangkan di MK

Sebelumnya diberitakan
Bupati Halmahera Utara Frans Manery dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi-Tapi mengajukan judicial review terhadap ketentuan pembatasan masa jabatan gubernur, bupati, dan wali kota hasil pemilihan tahun 2020 hanya sampai 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut kuasa hukum pemohon, Ramli Antula SH bahwa permohonan Judicial Review Pasal 201 Ayat (7) UU nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diajukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tidak ada satu dalil pun yang menyatakan keberatan soal Pilkada serentak, ” jadi banyak yang berkomentar tanpa mengetahui utuh permohonan yang diajukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara.” Kata Ramli Antula.

Baca Juga :   Diduga Kades Gelapkan Dana Desa, Kantor Desa Tabobo Di Segel

Ramli menyebutkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak itu diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) sedangkan Pasal yang dijudicial review Pasal 201 Ayat (7), karena sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, “Pilkada serantak itu sifatnya Open Legal Policy (kebijakan hukum terbuka) yang bermakna Pilkada serentak dilaksanakan kapan saja tidak inkonstitusional, karena itu merupakan keputusan Pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Baca Juga :   3 Bulan Dinonaktifkan, Nasib Jabatan Kades Bulumanis Lor Diujung Tanduk

Menurut Ramli problemnya Pilkada Serentak tidak boleh membatasi masa jabatan, oleh karena itu soal Pilkada Serentak dan Masa Jabatan di atur dalam ayat yang berbeda, “Pilkada itu proses pengisian jabatan bukan proses membatasi masa jabatan,
Kalau membatasi masa jabatan, berarti mereduksi hak warga negara yang diberikan oleh UUD 1945, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan oleh karena itu Bupati dan Wakil Bupati menggunakan hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam Pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, ” jelasnya.

Baca Juga :   Seorang Warga Grobogan Tewas Tertimpa Padas Galian

Ramli mengatakan dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi itu tidak diminta untuk dibatalkan Pilkada serentak tetap dilaksanakan 2024 sesuai ketentuan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, ” Tapi masa jabatan berakhir sesuai dengan lama periodisasi yakni 5 tahun sejak dilantik berdasarkan Pasal 60 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 162 UU nomor 10 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

Penulis : Rahman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.