Bupati Sampaikan Masyarakat Belum Bisa Laksanakan Takbir Keliling

Bupati Pati Haryanto
Bupati Pati Haryanto

Untuk kegiatan setelah hari raya idul Fitri, seperti tradisi sedekah bumi, ataupun kegiatan seperti hajatan, pemberian izin akan dipertimbangkan dengan batasan-batasan tertentu, misalnya ada syarat yang harus dipenuhi seperti di desa tersebut vaksinnya sudah mencapai 60 persen dan di lingkup kecamatan sudah 60 persen.

Selain itu, untuk pentas hiburan berupa orkes dangdut belum bisa digelar karena itu akan diperhitungkan dari dampak kerawanan, namun untuk resepsi pernikahan, pentas organ tunggal sudah bisa dilaksanakan.

“Selama ini kita belum bebas, karena masih pandemi, dan kita tetap menjaga agar Covid ini tidak berkembang, sehingga kita harus dibatasi dengan aturan,”Jelasnya.
(Ws:01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *