PDAM Kepsul Mulai Lakukan Penyesuaian Tarif Baru Air Minum Daerah

Direktur PDAM Kepulauan Sula, Munir Banapon, SE

“PDAM juga tidak serta – merta mengusulkan tarif yang membebani masyarakat, namun demikian PDAM berupaya untuk mengkaji tarif yang rasional yang dapat dijangkau oleh masyarakat dan dapat menjamin keberlangsungan pelayanan PDAM. Tarif yang diusulkan masih terbilang rendah bila dibandingkan dengan Kabupaten Kota lain di Maluku Utara yang telah duluan melakukan penyesuain tariff air minum,”ucapnya sesuai isi Press Release. 

Baca Juga :   Semester 2 Tidak Ada Tambahan Program RTLH, Disperkim : Kami Hanya Melanjutkan

Ditambahkan Munir, pelanggan PDAM akan dikelompokkan sesuai latar belakang ekonominya sehingga pelanggan dapat membayar tariff air minum sesuai kemampuannya. Kelompok tersebut akan di bagikan menjadi empat (4),yaitu kelompok satu (1) adalah kelompok pelanggan yang membayar tarif rendah atau tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding tarif dasar. Sementara kelompok dua (2) adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal sama dengan tarif dasar, dan kelompok tiga (3) adalah kelompok pelanggan yang membayar minimal diatas tarif dasar.

Baca Juga :   Peserta Ujian PPPK Sebanyak 1399, Hasilnya Menunggu Pusat

Kemudian kelompok khusus adalah golongan pelanggan yang penggunaan tarif berdasarkan kesepakatan, dan tidak termasuk pada kelompok 1, 2, dan 3 yang meliputi : Tarif khusus non komersial ; tarif kesepakatan minimal sama dengan tarif dasar dan tarif khusus komersial ; tarif kesepakatan minimal sama dengan tarifpenuh.   

Berikut Rancangan Tarif Air Minum Pada Perusahan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2022.(Drakel:05/RedZ1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.