Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Tulus Budiharjo usai mengikuti diskusi publik terkait AMDAL pembangunan jalan tol Demak-Tuban di Kantor Kecamatan Jakenan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa soal ganti rugi lahan belum diketahui, karena dianggap masih mendasar, hanya saja soal ganti rugi lahan itu akan ada tim sendiri yang akan mengkaji.
“Ganti rugi belum tahu, karena ini yang dianggap mendasar, namun nanti akan ada tim yang akan mengkaji soal ganti rugi lahan yang akan dilewati untuk pembangunan jalan tol,”Singkatnya.
Diketahui, Pembangunan jalan tol Demak – Tuban sesuai rencana akan mulai dikerjakan pada 2024 mendatang. Ada sekitar 5 Kabupaten, 9 Kecamatan dan 40 Desa yang akan dilalui, dan saat ini untuk prosesnya baru tahapan soal pembahasan AMDAL.
(Ws:01/RedZ1)