“Berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 dijelaskan tentang bantuan hukum, bahwa negara memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu untuk mencari keadilan, dan kebetulan LKBH Rumah Setara mendapat amanat bantuan hukum kepada masyarakat.”Katanya.
Untuk bantuan hukum yang diberikan, Lanjut Joko, Fokusnya ada 2, yakni mengenai hak dan tanggung jawab dari seorang tahanan sampai napi, serta hak dan kewajiban para tahanan dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai persidangan.
“Kami juga memberikan penjelasan soal bagaimana tata cara mendapatkan bantuan hukum, serta Perbup mengenai bantuan hukum kepada masyarakat rentan yang itu sudah ditanda tangani Bupati Pati,”Ucapnya.
Proses bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, dari perkara Litigasi sampai non Litigasi.
“Litigasi itu perkara pidana dan perdata, kalau non Litigasi meliputi penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, draftin dokumen, dan pendampingan diluar pengadilan, dan bantuan hukum ini gratis untuk masyarakat,”Pungkasnya.
(Ws:01/RedZ1)