PATI, ZonaSatu– Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggulung 23 aksi penambangan illegal atau illegal mining. Al hasil, ada 22 tersangka yang ditangkap selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, Selain menangkap tersangka, Polda Jateng juga menyita 70 barang bukti berupa 26 excavator, 1 loader, 43 truk serta uang tunai Rp 36 juta.
“Adapun estimasi kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 7.222. 028.860,”Ungkap Kapolda saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di lapangan apel Kompi 4 Batalyon A Pelopor Satbrimobda Jateng di Pati pada Kamis (13/10/2022).
Menurutnya, Dari 23 kasus terbanyak diungkap Ditreskrimsus sejumlah 5 kasus, Polres Pati 4 kasus, Polres Magelang 4 kasus dan Polres Klaten 3 kasus. Polres-polres lain rata-rata satu kasus. Adapun motif para pelaku melakukan illegal mining adalah untuk mencari keuntungan pribadi.
Kapolda menyebut, illegal mining dilakukan dengan sejumlah modus diantaranya melakukan penambangan tidak pada titik koordinat yang diizinkan, melakukan penambangan tanpa izin dan melakukan penataan lahan namun melakukan penambangan ilegal.
“Ada juga yang ijinnya masih dalam tahap explorasi namun melaksanakan tahap operasi produksi,” ungkapnya