Tolak Usulan DPP Abdesi, PPDI Pati Gelar Audensi

“Abdesi boleh mengusulkan apa saja, namun jangan sampai merugikan PPDI, bahkan soal ini, para Kepala Desa juga banyak yang tidak setuju,”Ucapnya.

Usulan ini, Lanjut Siswo, Disampaikan oleh DPP Abdesi, sehingga dari DPP PPDI juga akan ikut mengawal agar point’ 4 yang disampaikan itu tidak terakomodir.

“Usulan itu disampaikan sekitar 2 Minggu lalu, dan permasalahan ini akan di handle dan di beckup oleh DPP PPDI pusat, karena yang mengusulkan adalah DPP Abdesi,”Tambahnya.

Baca Juga :   Disdagprin Pastikan Perbup Minol Diberlakukan Awal Tahun 2024

Begini Bunyi Usulan Yang Disampaikan DPP ABDESI dengan Nomor:094/B/DPP-APDESI/X/2022 Ke Kemendagri :

  1. Pelaksanaan Pilkades tidak terpengaruh oleh pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.
  2. Penegasan Juknis BOP Pemerintah Desa sebesar 3 % yang bersumber dari Dana Desa, lebih spesifik menjadi tambahan kinerja Kepala Desa.
  3. RUU perubahan atas Undang Undang Desa Desa agar masuk pada Prolegnas tahun 2023.
  4. Masa Jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa.
  5. Periodesasi Kepala Desa 9 tahun maksimal 2 Periode (18 tahun).
  6. Bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR cukup dengan mengambil cuti.
  7. Ada dana di Kementerian selain Dana Desa guna percepatan pembangunan desa.
  8. Diklat Lemhanas dan Diklat BPIP bagi Kepala Desa diselenggarakan oleh DPP APDESI.
  9. Stempel Desa berlambang Burung Garuda agar segera di syahkan penggunaanya.
  10. Rekomendasi Mendagri bagi Kepala Desa/Perangkat Desa yang telah berijazah S1 agar dapat melanjutkan kuliah S2 di IPDN.
  11. Pemerintah memberikan penghargaan/pensiun bagi kepada Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya.
Baca Juga :   Baru 1 Tahun Dikerjakan, Bangunan Puskesmas Winong 2 Ambrol

(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.