PN Pati Melakukan Constatering Di Desa Gembong

PATI, ZonaSatu– Pengadilan Negeri (PN) Pati Jumat (11/11/2022) melakukan Constatering (Pencocokan, red) objek perkara berupa sebidang tanah dan bangunan di desa Gembong, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan eksekusi grosse risalah lelang dengan Nomor 964/37/2021.

Agung Bayu Prasetyo, S.H dan rekan,sebagai Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi no perkara 5/Pdt.Eks-HT/2022/PN Pti, mengatakan, Proses constatering ini, sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga pihaknya akan selalu berupaya untuk memperjuangkan Hak dari Klien sampai perkara terlaksananya proses Eksekusi.

Baca Juga :   Asri Fabanyo Terpilih Sebagai Ketua PWI Maluku Utara, Halik Djokrora Ketua DKP

“Kami akan perjuangkan hak dari klien kami, karena upaya mediasi dan kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan,”Ucapnya.

Sementara itu pihak Panitra Pengadilan Negeri (PN) Pati Hasan Udi menyatakan, Upaya Constatering ini dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Pati dengan nomor 5/pen.pdt/constatering/2022/PN Pti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.