“Hari ini proses tahapan Constatering hanyalah bersifat mencocokan objek perkara sesuai dengan data dan berkas perkara dengan kondisi real di lapangan dan tahapan yang memang harus di jalankan sesuai undang undang yang berlaku.”Katanya.
“Proses berjalan lancar meskipun para pihak tetap mempunyai hak sama di mata hukum.”Tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Gembong Sukardi menyambut baik rombongan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Pati.
“Harapannya supaya proses eksekusi cepat terselesaikan karena pihak Desa sebelumnya sudah melakukan proses mediasi antara pemohon dan termohon eksekusi,”Terang Sukardi,
(Lot:Ws/RedZ1)