Penerbitan Perbup 56 Dianggap Sudah Melalui Kajian

“Apabila itu dicabut, maka akan menjadi tanda tanya, padahal sudah sepatutnya Pemdes diatur jam kerja atau pakaian dinas, dan itu merupakan hal yang wajar, jadi tidak seharusnya Pemdes ini merasa keberatan,”Ujarnya.

Imam juga menganggap Pemdes keberatan dengan Perbup 56 itu, misalnya soal keberatan jam kerja, lantaran jam kerja Kades dan perangkatnya itu 7×24 jam, tapi kalau ditelaah itu tidak mungkin, memang terkadang ada aparat desa yang dibebani pelayanan diluar jam kerja.

Baca Juga :   Astaga, Ternyata Uang Hasil Lelang Itu Tidak Dimasukan Kas Desa

Selain itu, Lanjut Imam, Soal pengaturan pendisiplinan itu maksudnya ada beberapa desa yang misalnya mengajukan pemberhentian perangkatnya karena beberapa bulan merantau atau tidak masuk, dan dalam Perbup itu sudah diatur tidak akan langsung diberhentikan karena jarang masuk, tapi prosesnya harus melalui teguran dulu atau pembinaan.

“Kita berharap duduk sama-sama, dan ke depan itu maunya bagaimana, dan mari buka per pasal aturannya bagaimana, kalau tidak ada komunikasi kesannya sepihak, banyak faktor seandainya kita mau merevisi, hingga mencabut Perbup 56 itu,”Tandasnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.