“Tahun 2023 ini kenaikan hanya sekitar 3 persen, dan itu bisa berubah saat anggaran perubahan, karena tergantung pendapatan atau dilihat dari kemampuan,”Ujarnya.
Sunari menegaskan, Penggunaan DBH ada yang diarahkan dan ada yang tidak diarahkan, seperti cukai rokok atau DBHCHT sistem penggunaannya diarahkan, atau misalnya pemberantasan cukai ilegal, bansos, petani tembakau dan lain-lain, sistem penggunaannya diarahkan dan harus sesuai aturan.
“Untuk tahun 2022 kemarin tidak ada masalah, karena dana itu sudah ditransfer sebelum perubahan tahun anggaran atau akhir tahun,”Tambahnya.
(Ws-01/Z1)





