Peredaran Minol Bakal Diatur Melalui Perda

PATI, ZonaSatu– Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sudah selesai melakukan pembahasan tentang Perda Minuman Beralkohol (Minol. Artinya, tak lama lagi aturan tentang peredaran Minol itu bakal diberlakukan.


Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Warsiti menjelaskan, Pembahasan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) sudah selesai.


“Pembahasannya sudah selesai, dan ini sudah masuk substansinya ke Gubernur, dan insyaallah bulan ini (Desember, red) akan segera di paripurna,”Ungkapnya Rabu (14/1/2023).

Baca Juga :   Kapolda Sumut Salurkan Bantuan dan Pastikan Pencarian Korban Longsor di Humbahas


Sesuai aturan, Kata Dia, Peredaran Minol hanya bisa diberlakukan di hotel yang berbintang 5, sementara untuk Kabupaten Pati belum ada hotel yang berbintang 5, jadi dalam Perda yang dibuat nantinya bisa untuk mengurangi peredaran Minol.


“Memang kita buat sedemikian rupa, karena untuk meminimalisir bagaimana di Pati nanti tidak ada peredaran minuman keras (Miras),”Ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.