Dijelaskan, Untuk sanksi bagi yang melanggar tetap ada, karena regulasi itu dibuat untuk menjaga efek jera bagi pelanggar, dan itu juga tertuang dalam Perda yang dibuat.
“Untuk pelanggar sanksinya adalah denda dan hukuman penjara, kayanya 6 bulan, tapi pastinya saya lupa,”Ucapnya.
Sebelumnya, Lanjut Warsiti, Untuk pembahasan Minol sempat alot, hanya saja dari pembahasan Perda yang dibuat itu untuk meminimalisir terjadinya permasalahan.
“Perda itu dibuat untuk mengantisipasi peredaran miras, jadi perlu adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait agar ada tindak lanjut, ketika sudah ditetapkan.”Tambahnya.
(ADV-Ws/Z1)





