Diduga Ada Rekayasa, Petani Regaloh Komplain ke BPP

Sesuai data, Lanjut Warno, Ada sebanyak 36 warga petani yang didata oleh LMDH yang mendapatkan pupuk subsidi. Masing-masing mereka mengerjakan 2 hektare lahan, atau secara keseluruhan sekitar 72 hektare lahan yang dikerjakan.”Usulan tanaman yang diajukan mendapatkan pupuk subsidi juga tidak sesuai fakta di lapangan, usulannya jagung, tapi ternyata digunakan untuk tanaman ketela, padahal sesuai aturan tanaman ketela tidak boleh,”Bebernya.

Sementara Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Tlogowungu Udiek Budi Pratiknyo menjelaskan, Proses pengambilan pupuk subsidi itu adalah kewenangan petani yang memegang kartu tani, dan LMDH tidak punya kewenangan.”Kalau proses pengurusan dilakukan oleh Ketua tidak masalah, tapi kalau sudah menjadi kartu tani, itu hak petani yang memegang kartu tani,”Terangnya.

Baca Juga :   Dispermades Pastikan Revisi Perbup 56, Paling Cepat 3 Bulan

Disinggung soal pengajuan tanaman petani yang ditanam adalah jagung, tapi fakta di lapangan tanaman ketela, Udiek mengaku seharusnya para petani membuat surat pernyataan bahwa yang ditanam itu harus sesuai yang diusulkan, kalaupun tidak sesuai dipastikan akan diblokir dan tidak mendapatkan lagi.”Nanti akan kita kroscek untuk diagendakan ke desa, mereka akan didata kembali dan yang tidak sesuai akan dicabut,”Ancamnya.

Baca Juga :   Banjir Di Pati, Ali Tegaskan Pj Bupati Laporkan Ke Pusat

Soal pupuk subsidi yang dijual keluar dan tidak sesuai dengan harga, Udiek sampai saat ini belum menerima laporan, kalaupun nantinya ada bukti maka akan dilaporkan.”Kalaupun petani punya bukti disertai dokumentasi maka akan ditindak lanjuti, dan kita laporkan ke Dinas Pertanian, soalnya yang berwenang disana, kita hanya memproses dibawah,”Pungkasnya

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Nur Sukarno menegaskan, Apabila ada pengecer nakal yang menjual pupuk subsidi diatas HET maka harus ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Pemkab Pati harus tegas, dan aturan harus ditegakkan, kalau ada pengecer nakal yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, maka harus ditindak, karena itu akan membuat para petani kesusahan,”Cetusnya. (ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.