Dijelaskan, Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang, AA sebelumnya telah dipanggil secara sah, akan tetapi tidak hadir dipersidangan, bahkan dari hasil putusan, terdakwa AA juga telah diperiksa dan diputus secara in Absentia (di luar hadirnya Terdakwa).
“Dari pengadilan telah menetapkan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan Primair, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AA dengan pidana penjara selama 6 tahun.”Jelasnya.
Saat diamankan, Teguh mengaku AA bersikap kooperatif, sehingga selama proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Terpidana akan dibawa langsung ke rutan Kelas IIB Pati oleh Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Pati untuk menjalani Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Nomor : 82/Pid.Sus/20+4 PN Tipikor Smg.”Jelasnya.
(Ws-01/Z1)