“Itu akan kami tanyakan ke Pemkab, tapi itu nanti kita komunikasi dulu dengan teman-teman nelayan lain, supaya anggaran yang dulu hilang, diadakan lagi,”Janjinya.
Terpisah, Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pati Taryadi menjelaskan, Bantuan nelayan tradisional yang berbentuk uang dan sembako sudah tidak ada sejak 2018, namun diganti dengan barang dan jasa.
“Bantuan barang berupa sembako, jasa berupa asuransi nelayan, dan itu ada klasifikasinya, artinya bantuan asuransi ini untuk nelayan yang aktif, sedangkan sembako untuk jompo atau janda nelayan, “Katanya.
Dijelaskan, Kategori nelayan aktif dan jompo nelayan adalah, nelayan aktif yang umur 17 sampai 65 tahun, dan untuk 65 tahun ke atas bagi nelayan jompo yang mendapatkan sembako.
“Apabila ada nelayan yang menyampaikan seperti itu, nelayan yang mana. Kalau itu nelayan aktif umur 17-65 tahun, memang tidak mendapatkan sembako, tapi bantuan kepesertaan asuransi nelayan.”Ucapnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Sukarno menegaskan bahwa yang dibutuhkan para nelayan saat ini adalah asuransi nelayan dan bantuan pada saat musim paceklik, sehingga yang diharapkan adanya kebijakan dari pemerintah untuk menganulir sesuai kebutuhan nelayan kecil.
“Pemerintah untuk tahun ini merencanakan bantuan berupa peralatan saat menampung hasil tangkapan seperti box fiber, rompi pelampung. Tapi yang dibutuhkan bukan itu, namun asuransi nelayan dan bantuan pasca musim paceklik,”Tegasnya.
(ADV-Ws/Z1)





