Berkedok Warung Kopi, Puluhan Miras Di Jakenan Disapu Satpol PP

“Kegiatan ini sebagia bentuk penegakan Perda dan upaya tindak lanjut aduan warga masyarakat yang resah dengan adanya peredaran miras,”Pungkasnya.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Warsiti mengaku sebelumnya bahwa Pembahasan soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) sudah selesai dan akan segera diparipurnakan.

“Peredaran Minol nanti hanya bisa diberlakukan di hotel yang berbintang 5, dan di Pati belum ada hotel yang berbintang 5, jadi dalam Perda yang dibuat nanti itu bisa mengurangi peredaran Minol.”Ujarnya.

Dijelaskan, Untuk sanksi bagi yang melanggar tetap ada, karena regulasi itu dibuat untuk menjaga efek jera bagi pelanggar, dan itu juga tertuang dalam Perda yang dibuat.

“Untuk pelanggar sanksinya adalah denda dan hukuman penjara, kayanya 6 bulan, tapi pastinya saya lupa,”Ucapnya.

“Perda itu dibuat untuk mengantisipasi peredaran miras, jadi perlu adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait agar ada tindak lanjut, ketika sudah ditetapkan.”Tambahnya.
(ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *